Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Eks Sekretaris MA dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026 — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas pleidoi terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Menurut jaksa, seluruh keberatan yang disampaikan tidak beralasan dan tidak menggugurkan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam persidangan itu, jaksa tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940.

Menurut penuntut umum, dalil pembelaan yang menyebut uang pengganti hanya dapat dijatuhkan jika terdapat kerugian keuangan negara dinilai tidak tepat dalam perkara ini.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga menerima gratifikasi sekitar Rp137 miliar terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp300 miliar.

Dalam proses penyidikan, jaksa menyebut dana tersebut diduga diterima baik saat terdakwa masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat. Aliran dana itu, menurut jaksa, antara lain menggunakan rekening pihak lain yang disebut sebagai orang kepercayaan terdakwa.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan putusan akhir berada di tangan majelis hakim.